Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba, 27 Orang Positif

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., saat memaparkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., saat memaparkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). (Ist)

Deli Serdang, (Infokasus24.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. tersebut, petugas mengamankan 37 orang, dengan 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan”, ujarnya seusai pelaksanaan kegiatan.

Dari 37 orang yang diamankan, dua orang berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, 8 orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya.

Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.

Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Baca Juga:  Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Gubsu Bobby Nasution 'Diprank' Bawahan

Barang bukti lainnya meliputi 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba”, katanya.

Ia juga memastikan jajarannya akan terus hadir untuk melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat”, ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (Red)

Editor : Dedi Malau

Berita Terkait

JAM-DATUN Gagaskan Adhyaksa Chambers di USU, Solusi Sengketa Negara
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Gubsu Bobby Nasution ‘Diprank’ Bawahan
Kapolda Sumut Temui Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Medan
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja, 12 Batang Diamankan
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:53 WIB

JAM-DATUN Gagaskan Adhyaksa Chambers di USU, Solusi Sengketa Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Gubsu Bobby Nasution ‘Diprank’ Bawahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kapolda Sumut Temui Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Medan

Berita Terbaru

Foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. (Ist)

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB