MEDAN, (infokasus24) — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-DATUN) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, memaparkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) modern dan digital.
Gagasan strategis tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (14/10/2026).
Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam paparannya, Prof. Narendra menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini bertransformasi menjadi “penjaga kepentingan umum”, tidak hanya sebatas penuntut pidana atau pengacara instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis ADR dengan pendekatan modern dan digital. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun BUMN,” ujar Jamdatun.
Ia menambahkan, pembentukan Adhyaksa Chambers menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI untuk mendukung stabilitas investasi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dukungan Kejati Sumut dan Akademisi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., menyambut positif pergeseran paradigma hukum dari pendekatan litigasi ke mekanisme ADR yang bersifat preventif, kolaboratif, dan akuntabel.
Melalui Adhyaksa Chambers, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan payung hukum yang aman dan profesional bagi:
• Pemerintah Daerah (Pemda)
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mekanisme ini memungkinkan para pihak bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif.
Dihadiri Tokoh Penting dan Akademisi
Diskusi publik yang berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU ini turut dihadiri oleh:
• Prof. Dr. Muryanto Amin (Rektor USU)
• Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. (Dekan FH USU)
• Eko Adhyaksono, S.H., M.H. (Wakajati Sumut)
• Jajaran Asisten Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), pejabat struktural, guru besar, serta mahasiswa USU.
Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari JAM-DATUN dan tim Kejaksaan Agung RI kepada para narasumber akademisi dan mahasiswa yang hadir. (BM-red).








Komentar