MEDAN, (infokasus24) — Dugaan praktik jual beli proyek serta polemik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mendadak jadi sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan, mendesak untuk segera turun tangan memeriksa pejabat terkait.
Selain isu pengondisian paket proyek pemerintah, sorotan publik juga tertuju pada persoalan izin PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Medan.
Praktisi Hukum R. Gultom, S.H., menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum guna mencegah isu ini berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aparat Penegak Hukum harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut, khususnya Kejaksaan. Jangan sampai muncul asumsi negatif di masyarakat. Buka secara transparan,” ujar R. Gultom di Medan, Minggu (11/10/2026).
Kepala Dinas Pilih Bungkam
Langkah transparansi dari internal Dinas PKPCKTR Kota Medan dinilai masih minim. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan pengondisian proyek maupun pengawasan PBG di wilayah hukumnya. Sikap diam pejabat publik tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Padahal, klarifikasi terbuka sangat diperlukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa serta pelayanan perizinan bangunan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Wali Kota Medan Didesak Bersikap Tegas
Atas persoalan ini, R. Gultom juga meminta Wali Kota Medan mengambil tindakan tegas. Kepala daerah diharapkan tidak membiarkan polemik di Dinas PKPCKTR menggantung tanpa kejelasan.
“Wali Kota Medan diharapkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan pengaturan proyek maupun persoalan perizinan bangunan ditindaklanjuti secara serius. Apabila diperlukan, pemeriksaan internal dan koordinasi dengan instansi berwenang perlu segera dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketegasannya dan transparansi pemerintah daerah sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap roda penyelenggaraan pemerintahan di Kota Medan. (BM-red).









Komentar