Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. (Ist)

Foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. (Ist)

Medan, (Infokasus24.com) – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. Aksi kejar – kejaran di Jalinsum kawasan Besitang, Kabupaten Langkat mewarnai penangkapan, hingga akhirnya petugas harus menabrak mobil pelaku, untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, S.I.K, MIP, Rabu (14/10) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada, Senin (5/10) dini hari, berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan sebelumnya.

Petugas yang mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan satu unit mini bus, melakukan pengintaian di perbatasan Aceh – Sumut kawasan Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit mobil Terios BL 1780 NI yang mengangkut narkoba, melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya”, ungkap Rafli.

Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kab.Aceh Utara. Saat itu, pelaku sempat enggan turun dari mobil, hingga harus diturunkan secara paksa. Pelaku pun, sempat berkilah membawa narkoba.

Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan, menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai mobil bagian belakang, di dalam jok mobil yang sudah dimodifikasi, hingga di dalam dashboard.

“Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi”, tambah Rafli.

Baca Juga:  Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Medan

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Beberapa waktu lalu, pelaku pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.

Pelaku, tergiur upah fantastis yang dijanjikan kepadanya, yakni Rp.15 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, atau jika 24 kilogram sabu yang dibawanya berhasil tiba sampai tujuan, pelaku mendapat imbalan Rp.360 juta rupiah.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp.360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur”, ucap Rafli.

Dalam kasus ini, petugas kini sedang mengejar pemasok sekaligus pengendali dari pelaku. Bos dari pelaku itu, sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat”, pungkas Rafli. (Red)

Editor : Dedi Malau

Berita Terkait

Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Gubsu Bobby Nasution ‘Diprank’ Bawahan
Kapolda Sumut Temui Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Medan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba, 27 Orang Positif
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja, 12 Batang Diamankan
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Gubsu Bobby Nasution ‘Diprank’ Bawahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kapolda Sumut Temui Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba, 27 Orang Positif

Berita Terbaru

Foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. (Ist)

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB