JAM-DATUN Gagaskan Adhyaksa Chambers di USU, Solusi Sengketa Negara

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : JAM-DATUN Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, memaparkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) modern dan digital. dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (14/10/2026). (BM-red).

Foto : JAM-DATUN Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, memaparkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) modern dan digital. dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (14/10/2026). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24) — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-DATUN) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, memaparkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) modern dan digital.

Gagasan strategis tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (14/10/2026).

Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam paparannya, Prof. Narendra menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini bertransformasi menjadi “penjaga kepentingan umum”, tidak hanya sebatas penuntut pidana atau pengacara instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis ADR dengan pendekatan modern dan digital. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun BUMN,” ujar Jamdatun.

Ia menambahkan, pembentukan Adhyaksa Chambers menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI untuk mendukung stabilitas investasi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dukungan Kejati Sumut dan Akademisi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., menyambut positif pergeseran paradigma hukum dari pendekatan litigasi ke mekanisme ADR yang bersifat preventif, kolaboratif, dan akuntabel.

Melalui Adhyaksa Chambers, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan payung hukum yang aman dan profesional bagi:
• Pemerintah Daerah (Pemda)
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Mekanisme ini memungkinkan para pihak bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif.

Dihadiri Tokoh Penting dan Akademisi
Diskusi publik yang berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU ini turut dihadiri oleh:
• Prof. Dr. Muryanto Amin (Rektor USU)
• Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. (Dekan FH USU)
• Eko Adhyaksono, S.H., M.H. (Wakajati Sumut)
• Jajaran Asisten Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), pejabat struktural, guru besar, serta mahasiswa USU.

Baca Juga:  Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI

Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari JAM-DATUN dan tim Kejaksaan Agung RI kepada para narasumber akademisi dan mahasiswa yang hadir. (BM-red).

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton
Rutan Kelas I Labuhan Deli Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Mujair
FKKMP Sumut Desak Presiden Prabowo Atasi Masalah Koperasi Medan
Kakanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Integritas dan Kedisiplinan di Lapas Kelas I Medan
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur, Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Sumatera Utara
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Gubsu Bobby Nasution ‘Diprank’ Bawahan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:53 WIB

JAM-DATUN Gagaskan Adhyaksa Chambers di USU, Solusi Sengketa Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Mujair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:05 WIB

FKKMP Sumut Desak Presiden Prabowo Atasi Masalah Koperasi Medan

Berita Terbaru

Foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. (Ist)

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB