DELI SERDANG, (infokasus24) — Janji Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk menuntaskan perbaikan Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, September 2026 berujung kekecewaan. Proyek infrastruktur senilai Rp 4,9 miliar tersebut kini mangkrak dan memicu kemacetan parah hingga keluhan luas dari para pengguna jalan.
Berdasarkan data dokumen proyek, pengerjaan Rehabilitasi Jalan pada UPTD BMCK Medan-Deliserdang ini dialokasikan melalui DPA Tanggal 13 Juli 2026. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Putra Raiandra Energi dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.947.848.525.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pengerjaan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter tersebut baru diselesaikan pada satu sisi jalan berupa cor beton. Sisi jalan yang telah selesai dicor pun belum dapat dilintasi karena masih dipasang barikade penghalang. Sementara itu, sisi jalan sisanya dibiarkan rusak parah tanpa ada tanda-tanda kelanjutan pengerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemacetan Parah dan Keluhan Pengguna Jalan
Kondisi pengerjaan yang terhenti ini memaksa ribuan kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga truk, harus berdesakan melintasi satu jalur secara bergantian setiap harinya. Kemacetan panjang tak terelakkan, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan.
Salah seorang pengguna jalan, Endang S, mengeluhkan waktu tempuhnya yang terbuang sia-sia akibat penanganan jalan yang dinilai lambat dan tidak profesional.
“Setiap hari harus terjebak macet hampir sejam. Jalan pintas di sekitar lokasi juga penuh sesak karena ukurannya kecil. Janji Gubernur Sumut bulan September, tapi sampai sekarang belum selesai. Pak Gubsu terkena prank oleh bawahannya sendiri,” ujar Endang saat ditemui di tengah kemacetan, Sabtu (10/10/2026) malam.
FKSM Desak Penegak Hukum Periksa Kontraktor
Menanggapi carut-marutnya pengerjaan proyek jalan ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah Ginting, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas kontraktor pelaksana maupun pejabat dinas terkait.
Irwansyah menilai kelalaian penyelesaian proyek ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merugikan perekonomian masyarakat akibat terhambatnya mobilitas harian.
“Aparat hukum harus memproses kontraktor dan pejabat yang terlibat. Berapa besar kerugian ekonomi dan finansial masyarakat akibat hilangnya waktu dan gangguan psikologis karena kemacetan berkepanjangan ini?” tegas Irwansyah.
Ia juga menyayangkan kurangnya empati dan respons cepat dari jajaran Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Cipta Karya (BMBKCK) Sumut dalam mengatasi permasalahan infrastruktur publik yang vital ini.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik Gubernur Bobby Nasution maupun Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap, belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait mangkraknya proyek jalan senilai Rp 4,9 miliar tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media sejak Jumat (9/10/2026) belum mendapat tanggapan.
Fakta Penting Proyek (Data Ringkas):
• Lokasi: Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Labuhan Deli, Deliserdang.
• Nilai Proyek: Rp 4.947.848.525,-
• Pelaksana: PT Putra Raiandra Energi
• Nomor Kontrak: 620/1161/UPTD-BMCK.MDN/VIII/2026
• Dinas Terkait: Dinas BMBKCK Sumatera Utara (UPTD BMCK Medan-Deliserdang) (BM-red).








Komentar